Koreksi Pasal 52A
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
BAB VB
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
Koreksi Anda
