Koreksi Pasal 50A
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf c apabila dinyatakan terbukti tertangkap tangan dan ditahan oleh Aparat Penegak Hukum.
(2) Dalam hal Perangkat Desa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
