Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Dalam hal Perangkat Desa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kepala Desa.
15. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51, disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 50A, dan Pasal 50B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
