Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
13. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
