Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
(3) Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa.
12. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
