Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah, atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. (3) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. 11. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda