Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa diselenggarakan di pusat pemerintahan desa atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Desa dalam wilayah Desa yang bersangkutan. 9. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda