Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan jabatan perangkat desa dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk efektivitas, efisiensi dan penyegaran organisasi Pemerintah Desa. (2) Penataan jabatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan untuk semua jabatan Perangkat Desa, kecuali Sekretaris Desa. (2a) Penataan jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengisi semua jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan/atau Kepala Dusun, sebelum mengisi jabatan staf Perangkat Desa. (3) Sebelum memangku pada jabatan yang baru hasil penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Desa wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda