Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; c. Pelaksana Teknis; dan d. Unsur Staf Perangkat Desa. (2) Unsur Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (3) Unsur Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. Staf Urusan; b. Staf Seksi; dan c. Staf Kewilayahan. (4) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda