Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(2) Ketentuan mengenai Tim pembentukan Desa persiapan, kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim, Kajian dan Verifikasi oleh Tim perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Koreksi Anda
