Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Koreksi Anda
