Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa Adat setelah Peraturan Daerah tentang Penataan Desa Adat ditetapkan.
(2) Penjabat Kepala Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari masyarakat desa adat yang bersangkutan.
(3) Penjabat Kepala Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa Adat.
(4) Penjabat Kepala Desa Adat dilantik oleh Bupati atau Penjabat yang ditunjuk bersamaan dengan diresmikannya desa adat.
Koreksi Anda
