Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status desa adat menjadi kelurahan melalui perubahan status desa adat menjadi desa.
(2) Ketentuan perubahan status desa adat menjadi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dan ketentuan perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis terhadap status desa adat menjadi kelurahan.
Koreksi Anda
