Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status kelurahan menjadi desa adat melalui perubahan status kelurahan menjadi desa.
(2) Ketentuan perubahan status kelurahan menjadi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dan ketentuan perubahan status desa menjadi desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap status kelurahan menjadi desa adat.
Koreksi Anda
