Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status desa adat menjadi desa dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah desa adat dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa adat. (3) Pemerintah desa adat memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa adat. (4) Hasil musyawarah desa adat ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen disampaikan oleh Kepala Desa Adat kepada Bupati sebagai usulan perubahan status desa adat menjadi desa.
Koreksi Anda