Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
(2) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
(3) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagimana dimaksud pada ayat (2), dengan karateristik :
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharian sebagian besar dibidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(4) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan.
(5) Desa yang merupakan hasil perubahan status Kelurahan menjadi desa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
