Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa. (4) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelantikan melakukan antara lain : a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa; b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; c. mengangkat Perangkat Desa; d. memfasilitasi pengisian anggota BPD; e. membentuk lembaga kemasyarakat Desa; dan f. memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
Koreksi Anda