Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(2) Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.
Koreksi Anda
