Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat :
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
g. sarana dan prasarana Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan; dan
i. cakupan wilayah desa terdiri atas dusun.
(2) Persyaratan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) jenis persyaratan, meliputi :
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan fisik kewilayahan.
Koreksi Anda
