Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Desa dapat melalui :
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan melalui desa persiapan.
Koreksi Anda
