Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), meliputi :
a. Memberikan pedoman umum penataan desa;
b. Pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan;
c. Sosialisasi rencana pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa dan desa adat;
d. Perencanaan dan penetapan alokasi dana untuk desa baru;
e. Fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
f. Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan lainnya terkait dengan penataan desa;
g. Fasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam penataan desa;
h. Fasilitasi pelaksanaan musywarah desa; dan
i. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Peemrintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
