Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dan desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda