Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status desa adat oleh Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan meningkatnya intensitas kewenangan desa adat berdasarkan asal-usul. (2) Perubahan status desa adat oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Desa adat menjadi desa; b. Desa menjadi desa adat; c. Kelurahan menjadi desa adat; dan d. Desa adat menjadi kelurahan.
Koreksi Anda