Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprakarsai penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(2) Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui Desa Persiapan.
(3) Desa yang merupakan hasil Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
