Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Penataan desa; dan b. Penataan desa adat. (2) Penataan desa dan penataan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa : a. Pembentukan desa dan desa adat; b. Penghapusan desa dan desa adat; c. Penggabungan desa dan desa adat;dan d. Perubahan status Desa dan desa adat.
Koreksi Anda