Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Penataan desa; dan
b. Penataan desa adat.
(2) Penataan desa dan penataan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa :
a. Pembentukan desa dan desa adat;
b. Penghapusan desa dan desa adat;
c. Penggabungan desa dan desa adat;dan
d. Perubahan status Desa dan desa adat.
Koreksi Anda
