Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember
2016.
Koreksi Anda
