Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, selain untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dan Pasal 17, untuk pertama kali dan setelahnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
