Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, selain untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17, untuk pertama kali dan setelahnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda