Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), khusus untuk jabatan pimpinan tinggi, dilakukan dengan cara: a. Pengukuhan; b. uji kesesuaian (job fit); dan/atau c. seleksi terbuka dan kompetitif. (2) Dalam hal terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya berdasarkan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kepada pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi. (5) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Perangkat Daerah setelah pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Koreksi Anda