Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. (2) Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali, dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2016.
Koreksi Anda