Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Koreksi Anda
