Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Koreksi Anda