Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang timbul sebagai akibat dari mulai berlakunya Peraturan Daerah ini bersumber dari : a. APBD Kabupaten; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda