Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten. (2) Satuan pendidikan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda