Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten
Koreksi Anda
