Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. Pembentukan dan Jenis Perangkat Daerah; b. Susunan dan Tipelogi Perangkat Daerah; c. Unit Pelaksana Teknis; d. Kelurahan; e. Staf Ahli; dan f. Pendanaan
Koreksi Anda