Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Pembentukan dan Jenis Perangkat Daerah;
b. Susunan dan Tipelogi Perangkat Daerah;
c. Unit Pelaksana Teknis;
d. Kelurahan;
e. Staf Ahli; dan
f. Pendanaan
Koreksi Anda
