Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Timur; 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur; 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kotawaringin Timur; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 10. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur; 11. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; 12. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. 13. Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 14. Unit Pelaksana Teknis Badan, selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Daerah.
Koreksi Anda