Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagai berikut : 1. Memberikan peringatan secara tertulis yang diberikan kepada Pemilik Kapal dan/atau Badan Hukum sebanyak 3 (tiga kali) yaitu Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga; 2. Pembekuan izin; 3. Pencabutan Izin.
Koreksi Anda