Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Memberikan peringatan secara tertulis yang diberikan kepada Pemilik Kapal dan/atau Badan Hukum sebanyak 3 (tiga kali) yaitu Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga;
2. Pembekuan izin;
3. Pencabutan Izin.
Koreksi Anda
