Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Untuk kapal angkutan sungai dan danau < 30 GT diperbolehkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49% (empat puluh Sembilan persen) antara lain:
1. Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur, KBLI 50211;
2. Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tetap tidak tetap dan tidak teratur, KBLI 5000212;
3. Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tetap tidak tetap dan tidak teratur untuk wisata, KBLI 50213;
4. Angkutan Sungai dan Danau untuk barang umum dan/atau hewan, KBLI 50221;
5. Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, KBLI 50222;
6. Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya, KBLI 50223.
Koreksi Anda
