Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi jual beli kapal/kapal pindah pemilik, maka untuk memperoleh pembaharuan perizinan syarat yang harus dilampirkan sebagai berikut :
a. Surat perjanjian jual beli/kwitansi pembelian kapal yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
b. Melampirkan perizinan kapal yang asli atas nama pemilik yang lama.
c. Foto copy KTP pemilik yang baru.
(2) Masa berlakunya perizinan kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas adalah sebagai berikut :
a. Pendaftaran Kapal (Registrasi) berlaku 5 (lima) tahun;
b. Surat Ukur Kapal dievaluasi setiap 5 (lima) tahun/perubahan ukuran;
c. Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal berlaku 1 (satu) tahun;
d. Surat Izin Angkutan Barang Khusus dan Angkutan Barang Berbahaya berlaku 1 (satu) tahun;
f. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) berlaku 5 (lima) tahun;
g. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Daratan berlaku 1 (satu) kali berlayar;
h. Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan berlaku 1 (satu) kali berlayar;
i. Izin Trayek berlaku 1 (satu) tahun;
j. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau berlaku 1 (satu) tahun.
(3) Perizinan kapal perairan daratan harus diperbaharui selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
