Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penerbitan dokumen kapal dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Surat Pendaftaran Kapal (Registrasi) a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan /Kecamatan; c. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat Ukur Kapal Perairan Daratan a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan /Kecamatan; c. Foto copy KTP yang masih berlaku; d. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kapal; 3. Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Perairan Daratan a. Baru 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; 2) Surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan/Kecamatan; 3) Foto copy KTP yang masih berlaku; 4) Tanda lulus pemeriksaan; b. Perpanjangan 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; 2) Foto copy sertifikat yang lama; 3) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi); 4) Foto copy KTP yang masih berlaku; 4. Surat Izin Angkutan Barang Khusus dan Angkutan Barang Berbahaya Sungai dan Danau a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Foto copy Surat Pendaftaran Kapal (Registrasi); c. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Perairan Daratan; 5. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Foto copy KTP yang masih berlaku; c. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar; d. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; e. Lulus ujian tertulis; 6. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Daratan a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku; 7. Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Kelengkapan Dokumen Kapal; c. Perlengkapan keselamatan pelayaran; d. Daftar penumpang atau barang; 8. Izin Trayek Kapal Perairan Daratan a. Baru 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; 2) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi); 3) Foto copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan; 4) Rekomendasi dari Camat; b. Perpanjangan 1) Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; 2) Foto copy Surat Izin Trayek yang lama; 3) Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Kapal (Registrasi); 4) Foto copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan; 9. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau a. Surat permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan; b. Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA; c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi warga Negara INDONESIA Perorangan; d. Pernyataan tertulis sanggup memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis; e. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan/pemilik; f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Memiliki SITU/HO;
Koreksi Anda