Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Kapal yang melayani angkutan sungai dan danau wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Kapal (Registrasi)
2. Memiliki Surat Ukur Kapal
3. Memiliki Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal
4. Memiliki Surat Izin Angkutan Barang Khusus dan Angkutan Barang Berbahaya
5. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)
6. Memiliki Izin Kapal Laut Masuk Perairan Daratan
7. Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan
8. Memiliki Izin Trayek
9. Memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)
Koreksi Anda
