Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek dari Peraturan Daerah ini adalah setiap kapal yang melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur; (2) Subjek dari Peraturan Daerah ini yaitu orang/Badan Hukum Pemilik Kapal yang melintas dan melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda