Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Objek dari Peraturan Daerah ini adalah setiap kapal yang melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur;
(2) Subjek dari Peraturan Daerah ini yaitu orang/Badan Hukum Pemilik Kapal yang melintas dan melayani Angkutan Sungai dan Danau di Wilayah Perairan Daratan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda
