Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini berlaku untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan; (2) Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.
Koreksi Anda