Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAbupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. (2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati terpilih berikutnya. (4) RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.
Koreksi Anda