Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAbupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal teijadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target capaian sasaran akhir pembangunan RPJMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
