Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAbupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; c. tetjadi perubahan yang mendasar; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup antara lain teijadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. (3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Koreksi Anda