Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAbupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD; (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap hasil RPJMD mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup Kabupaten; (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan Jangka panjang daerah Kabupaten dan Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Nasional; (4) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda