Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAbupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) RPJMD sebagai pedoman perencanaan 5 (lima) tahun yang menggambarkan :
a. visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, kebijakan keuangan daerah, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah disertai pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Renstra-PD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 dan RKPD.
b. Bahan penyusunan dan evaluasi Renstra PD dengan memperhatikan Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dalam mencapai sasaran pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026.
c. Pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyusunan RKPD BAB in SISTEMATIKA RPJMD
Koreksi Anda
