Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan melalui : a. penguatan peran SKPD yang melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berorientasi pada pengembangan DPK, pengembangan Pemasaran Pariwisata, pengembangan Industri Pariwisata, pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata; dan b. membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Tenaga Profesional di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda