Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SDM Pariwisata meliputi SDM ditingkat Pemerintah Kabupaten, dunia usaha pariwisata dan masyarakat. (2) Pembangunan SDM ditingkat Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peningkatan kemampuan dan profesionalisme pegawai. (3) Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha pariwisata dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap DPK, meningkatkan kemampuan kewirausahaan dibidang kepariwisataan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Lembaga Pendidikan Kepariwisataan Daerah yang terakreditasi secara nasional.
Koreksi Anda