Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilakukan melalui :
a. membentuk dan mengembangkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten;
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi, Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA; dan
c. membangun Pusat Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
