Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilakukan melalui : a. membentuk dan mengembangkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten; b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi, Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA; dan c. membangun Pusat Promosi Pariwisata Daerah. (2) Susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda